FAQ Pajak Indonesia 2026
1. Apa itu Coretax DJP?
Coretax adalah sistem inti administrasi pajak baru milik Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan banyak sistem lama seperti:
Portal resmi: Coretax DJP
2. Apakah DJP Online masih dipakai di 2026?
Untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 ke depan, DJP mulai mengarahkan wajib pajak menggunakan Coretax DJP.
Jadi:
3. Apakah wajib aktivasi akun Coretax?
Ya.
Tanpa aktivasi:
4. NIK sekarang otomatis jadi NPWP?
Tidak otomatis semua orang wajib pajak.
NIK baru berfungsi sebagai NPWP jika:
5. Apakah orang penghasilan kecil wajib lapor pajak?
Kalau sudah punya NPWP aktif:
6. Batas PTKP 2026 berapa?
Sampai saat ini acuan umum masih:
7. Kapan batas lapor SPT 2026?
Untuk Tahun Pajak 2025:
Orang pribadi
→ maksimal 31 Maret 2026
Badan
→ maksimal 30 April 2026
8. Kalau telat lapor SPT kena apa?
Bisa kena:
9. Apakah UMKM masih pajak final 0,5%?
Masih berlaku untuk yang memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan PP 23/55 dan aturan turunannya.
Namun:
10. Apakah marketplace sekarang lebih dipantau pajak?
Ya.
Dengan digitalisasi dan Coretax:
11. Apakah transaksi kartu kredit bisa dipantau pajak?
Tahun 2026 muncul aturan baru terkait pelaporan data tertentu dari perbankan kepada DJP.
Artinya:
12. Apakah crypto kena pajak?
Ya.
Transaksi crypto di Indonesia sudah dikenai:
13. Apakah influencer/YouTuber wajib bayar pajak?
Ya jika penghasilan sudah memenuhi ketentuan.
Termasuk:
14. Apa itu sertifikat elektronik Coretax?
Semacam identitas digital untuk:
15. Apa itu ID TKU?
ID Tempat Kegiatan Usaha:
16. Apakah semua data pajak sekarang otomatis?
Belum 100%, tetapi arah sistem sekarang:
17. Apakah Coretax pakai AI?
Secara resmi DJP lebih menyebut:
18. Apakah pajak makin ketat di 2026?
Secara umum:
ya.
Karena:
19. Apakah NPWP non-efektif aman tidak lapor?
Tidak selalu.
Kalau:
Tetapi kalau sudah punya penghasilan lagi:
20. Apakah jasa joki SPT aman?
DJP mengingatkan risiko penggunaan “joki pajak” tidak resmi.
Risikonya:
21. Apa perubahan terbesar pajak 2026?
Yang paling besar:
Implementasi Coretax DJP
Karena mengubah:
22. Apakah pemeriksaan pajak makin otomatis?
Mulai mengarah ke:
23. Apakah AI akan menggantikan konsultan pajak?
Tidak sepenuhnya.
Tetapi AI kemungkinan besar akan:
Coretax adalah sistem inti administrasi pajak baru milik Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan banyak sistem lama seperti:
- DJP Online
- e-Filing
- e-Form
- e-Nofa
- e-Faktur
Portal resmi: Coretax DJP
2. Apakah DJP Online masih dipakai di 2026?
Untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 ke depan, DJP mulai mengarahkan wajib pajak menggunakan Coretax DJP.
Jadi:
- sistem lama makin dikurangi
- Coretax menjadi pusat utama layanan pajak.
3. Apakah wajib aktivasi akun Coretax?
Ya.
Tanpa aktivasi:
- tidak bisa akses layanan penuh
- sulit lapor SPT
- beberapa fitur tidak bisa dipakai
4. NIK sekarang otomatis jadi NPWP?
Tidak otomatis semua orang wajib pajak.
NIK baru berfungsi sebagai NPWP jika:
- sudah memenuhi syarat subjektif & objektif pajak
- penghasilan melebihi PTKP. (Pajak)
5. Apakah orang penghasilan kecil wajib lapor pajak?
Kalau sudah punya NPWP aktif:
- umumnya tetap wajib lapor SPT
- walaupun nihil
6. Batas PTKP 2026 berapa?
Sampai saat ini acuan umum masih:
- Rp54 juta/tahun untuk TK/0
7. Kapan batas lapor SPT 2026?
Untuk Tahun Pajak 2025:
Orang pribadi
→ maksimal 31 Maret 2026
Badan
→ maksimal 30 April 2026
8. Kalau telat lapor SPT kena apa?
Bisa kena:
- denda administrasi
- bunga/sanksi tertentu
- risiko pemeriksaan
- OP: Rp100 ribu
- Badan: Rp1 juta
9. Apakah UMKM masih pajak final 0,5%?
Masih berlaku untuk yang memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan PP 23/55 dan aturan turunannya.
Namun:
- ada batas omzet
- ada batas waktu pemakaian fasilitas
10. Apakah marketplace sekarang lebih dipantau pajak?
Ya.
Dengan digitalisasi dan Coretax:
- data marketplace
- rekening
- transaksi digital
11. Apakah transaksi kartu kredit bisa dipantau pajak?
Tahun 2026 muncul aturan baru terkait pelaporan data tertentu dari perbankan kepada DJP.
Artinya:
- data transaksi makin terintegrasi
- profil risiko wajib pajak makin mudah dianalisis
12. Apakah crypto kena pajak?
Ya.
Transaksi crypto di Indonesia sudah dikenai:
- PPh
- PPN tertentu
13. Apakah influencer/YouTuber wajib bayar pajak?
Ya jika penghasilan sudah memenuhi ketentuan.
Termasuk:
- Adsense
- endorsement
- TikTok
- affiliate
- live streaming
- creator economy
14. Apa itu sertifikat elektronik Coretax?
Semacam identitas digital untuk:
- tanda tangan elektronik
- akses layanan pajak
- validasi transaksi perpajakan
15. Apa itu ID TKU?
ID Tempat Kegiatan Usaha:
- identitas cabang/tempat usaha
- melekat ke NPWP pusat.
16. Apakah semua data pajak sekarang otomatis?
Belum 100%, tetapi arah sistem sekarang:
- prepopulated data
- integrasi data otomatis
- AI/risk engine
- bukpot
- invoice
- pembayaran
- marketplace
17. Apakah Coretax pakai AI?
Secara resmi DJP lebih menyebut:
- data analytics
- risk management
- integrated system
- profiling
- anomaly detection
- automated compliance
18. Apakah pajak makin ketat di 2026?
Secara umum:
ya.
Karena:
- sistem makin digital
- integrasi data meningkat
- Coretax mulai aktif penuh
- pemeriksaan berbasis data makin kuat
19. Apakah NPWP non-efektif aman tidak lapor?
Tidak selalu.
Kalau:
- status benar-benar NE
- memenuhi syarat NE
Tetapi kalau sudah punya penghasilan lagi:
- sebaiknya aktifkan & update data.
20. Apakah jasa joki SPT aman?
DJP mengingatkan risiko penggunaan “joki pajak” tidak resmi.
Risikonya:
- data bocor
- salah lapor
- penyalahgunaan akun
- masalah hukum pajak
21. Apa perubahan terbesar pajak 2026?
Yang paling besar:
Implementasi Coretax DJP
Karena mengubah:
- cara lapor SPT
- sistem administrasi
- integrasi layanan
- digitalisasi data pajak nasional.
22. Apakah pemeriksaan pajak makin otomatis?
Mulai mengarah ke:
- risk based audit
- profiling digital
- matching data otomatis
23. Apakah AI akan menggantikan konsultan pajak?
Tidak sepenuhnya.
Tetapi AI kemungkinan besar akan:
- membantu compliance
- otomatisasi administrasi
- tax assistant
- analisis dokumen
- drafting

.jpg)



