FAQ Pajak Indonesia 2026

1. Apa itu Coretax DJP?
Coretax adalah sistem inti administrasi pajak baru milik Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan banyak sistem lama seperti:
  • DJP Online
  • e-Filing
  • e-Form
  • e-Nofa
  • e-Faktur
Sekarang semua mulai disatukan dalam satu platform.
Portal resmi: Coretax DJP
 
2. Apakah DJP Online masih dipakai di 2026?
Untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 ke depan, DJP mulai mengarahkan wajib pajak menggunakan Coretax DJP.
Jadi:
  • sistem lama makin dikurangi
  • Coretax menjadi pusat utama layanan pajak.
 
3. Apakah wajib aktivasi akun Coretax?
Ya.
Tanpa aktivasi:
  • tidak bisa akses layanan penuh
  • sulit lapor SPT
  • beberapa fitur tidak bisa dipakai
DJP secara resmi meminta wajib pajak aktivasi akun dan sertifikat elektronik.
 
4. NIK sekarang otomatis jadi NPWP?
Tidak otomatis semua orang wajib pajak.
NIK baru berfungsi sebagai NPWP jika:
  • sudah memenuhi syarat subjektif & objektif pajak
  • penghasilan melebihi PTKP. (Pajak)
 
5. Apakah orang penghasilan kecil wajib lapor pajak?
Kalau sudah punya NPWP aktif:
  • umumnya tetap wajib lapor SPT
  • walaupun nihil
Tetapi pajak yang dibayar bisa nihil bila penghasilan di bawah PTKP.
 
6. Batas PTKP 2026 berapa?
Sampai saat ini acuan umum masih:
  • Rp54 juta/tahun untuk TK/0
Namun pemerintah sewaktu-waktu bisa mengubah aturan lewat PMK atau UU baru.
 
7. Kapan batas lapor SPT 2026?
Untuk Tahun Pajak 2025:
Orang pribadi
→ maksimal 31 Maret 2026
Badan
→ maksimal 30 April 2026
 
8. Kalau telat lapor SPT kena apa?
Bisa kena:
  • denda administrasi
  • bunga/sanksi tertentu
  • risiko pemeriksaan
Denda umum:
  • OP: Rp100 ribu
  • Badan: Rp1 juta
 
9. Apakah UMKM masih pajak final 0,5%?
Masih berlaku untuk yang memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan PP 23/55 dan aturan turunannya.
Namun:
  • ada batas omzet
  • ada batas waktu pemakaian fasilitas
 
10. Apakah marketplace sekarang lebih dipantau pajak?
Ya.
Dengan digitalisasi dan Coretax:
  • data marketplace
  • rekening
  • transaksi digital
semakin mudah dianalisis DJP.
 
11. Apakah transaksi kartu kredit bisa dipantau pajak?
Tahun 2026 muncul aturan baru terkait pelaporan data tertentu dari perbankan kepada DJP.
Artinya:
  • data transaksi makin terintegrasi
  • profil risiko wajib pajak makin mudah dianalisis
 
12. Apakah crypto kena pajak?
Ya.
Transaksi crypto di Indonesia sudah dikenai:
  • PPh
  • PPN tertentu
terutama jika melalui exchange resmi.
 
13. Apakah influencer/YouTuber wajib bayar pajak?
Ya jika penghasilan sudah memenuhi ketentuan.
Termasuk:
  • Adsense
  • endorsement
  • TikTok
  • affiliate
  • live streaming
  • creator economy
 
14. Apa itu sertifikat elektronik Coretax?
Semacam identitas digital untuk:
  • tanda tangan elektronik
  • akses layanan pajak
  • validasi transaksi perpajakan
 
15. Apa itu ID TKU?
ID Tempat Kegiatan Usaha:
  • identitas cabang/tempat usaha
  • melekat ke NPWP pusat.
 
16. Apakah semua data pajak sekarang otomatis?
Belum 100%, tetapi arah sistem sekarang:
  • prepopulated data
  • integrasi data otomatis
  • AI/risk engine
Semakin banyak data:
  • bukpot
  • invoice
  • pembayaran
  • marketplace
yang otomatis masuk sistem.
 
17. Apakah Coretax pakai AI?
Secara resmi DJP lebih menyebut:
  • data analytics
  • risk management
  • integrated system
Tetapi secara praktik sistem modern pajak memang mengarah ke:
  • profiling
  • anomaly detection
  • automated compliance
 
18. Apakah pajak makin ketat di 2026?
Secara umum:
ya.
Karena:
  • sistem makin digital
  • integrasi data meningkat
  • Coretax mulai aktif penuh
  • pemeriksaan berbasis data makin kuat
 
19. Apakah NPWP non-efektif aman tidak lapor?
Tidak selalu.
Kalau:
  • status benar-benar NE
  • memenuhi syarat NE
biasanya kewajiban tertentu berhenti sementara.
Tetapi kalau sudah punya penghasilan lagi:
  • sebaiknya aktifkan & update data.
 
20. Apakah jasa joki SPT aman?
DJP mengingatkan risiko penggunaan “joki pajak” tidak resmi.
Risikonya:
  • data bocor
  • salah lapor
  • penyalahgunaan akun
  • masalah hukum pajak
 
21. Apa perubahan terbesar pajak 2026?
Yang paling besar:
Implementasi Coretax DJP
Karena mengubah:
  • cara lapor SPT
  • sistem administrasi
  • integrasi layanan
  • digitalisasi data pajak nasional.
 
22. Apakah pemeriksaan pajak makin otomatis?
Mulai mengarah ke:
  • risk based audit
  • profiling digital
  • matching data otomatis
Jadi mismatch data makin mudah terdeteksi.
 
23. Apakah AI akan menggantikan konsultan pajak?
Tidak sepenuhnya.
Tetapi AI kemungkinan besar akan:
  • membantu compliance
  • otomatisasi administrasi
  • tax assistant
  • analisis dokumen
  • drafting