News

Cihuy! Warung Kopi cs Penghasilan di Bawah Rp 500 Juta/Tahun Bebas Pajak
 

Jakarta - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, pemerintah melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membebaskan pajak bagi pelaku usaha yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta per tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP ini memberikan keberpihakan pada pelaku UMKM.

"Ini terutama untuk UMKM. Saya ingin sampaikan juga bahwa Undang-undag HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi, maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya sampai Rp 500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh," katanya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Ia pun mencontohkan, warung kopi ataupun makanan yang pendapatannya di bawah Rp 500 juta tidak terkena pajak. Sebelumnya, mereka dikenai PPh Final sebesar 0,5%.

"Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," katanya.

"Selama ini UMKM kita tidak ada yang disebut batas tadi, sehingga mau peredaran brutonya hanya Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta dia tetap kena pajak final 0,5%," tambahnya.

Dia kembali menegaskan, pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta tak perlu lagi membayar pajak 0,5%.

"Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha-usaha kecil, ultra mikro, mikro, KUR yang peredaran brutonya di bawah Rp 500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5%," terangnya.