Jakarta - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 11% dari yang saat ini berlaku 10%. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI Tingkat I.
Berdasarkan draf RUU HPP yang diterima detikcom, Kamis (30/9/2021), dalam Bab IV tentang PPN Pasal 7 ayat (1)a dijelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 11% akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulisnya.
Artinya dengan kenaikan PPN itu, maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi mengalami kenaikan harga.

Besaran PPN di Indonesia akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12%.

"PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal 7 ayat (3).

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.

Pengubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

"(Jadwal rapat paripurna) tunggu kesepakatan Bamus (Badan Musyawarah) DPR," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno saat dihubungi.