Featured News Stories

Aturan Baru PPN Batam terkait PPBJ


FREE TRADE ZONE
Punya bisnis yang berkaitan erat dengan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone? Kini, ada peraturan terbaru mengenai pajak perdagangan bebas, salah satunya tentang dokumen PPBJ
Seperti diketahui, kegiatan bisnis yang ada di kawasan perdagangan bebas (FTZ/Free Trade Zone) artinya terbebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun tetap saja, ada ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menggunakan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan ini.
Peraturan perpajakan dalam zona perdagangan bebas atau free trade zone terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, kini untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas dapat diajukan secara online. Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan dokumen/berkas fisik untuk memanfaatkan layanan FTZ. Sebab antara sistem DJP dengan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) kini sudah terintegrasi.

Jenis dokumen yang diperlukan di area perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang/Jasa Kena Pajak (PPBJ). 

Melalui PMK 173/2021 ini, pengusaha di KPBPB cukup:

1. Membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa).
2. Kemudian mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
3. Lalu sistem DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.

SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi terkait proses penanganan:

  • Dokumen kepabeanan
  • Dokumen kekarantinaan
  • Dokumen perizinan
  • Dokumen kepelabuhanan/kebandaraudaraan
  • Dokumen lain yang terkait ekspor, impor
  • Dan dokumen logistik nasional, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
 

PPBJ ini merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07, yakni penyerahan barang/jasa yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN maupun PPnBM. Dokumen PPBJ berlaku selama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. Dokumen PPBJ ini memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, lampiran Salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.

Persiapan Implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak Diimbau Cek Data Penanggung Jawab yang Terdaftar pada Sistem DJP


Menyambut implementasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, seluruh wajib pajak mulai hari ini dapat melakukan login sebagai pengguna sistem Coretax DJP melalui sistem Coretax versi praimplementasi.

Bagi wajib pajak yang memiliki penanggung jawab seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil melakukan log in ke sistem Coretax praimplementasi, diimbau untuk melakukan langkah yang sangat penting, yaitu memeriksa data profil, khususnya data penanggung jawab yang tercantum pada sistem.

Untuk memeriksa data profil dan data penanggung jawab yang terdaftar pada Coretax DJP, wajib pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Kunjungi tautan Coretax praimplementasi dan log in pada sistem Coretax DJP.

2. Setelah berhasil log in, pada submenu di bagian kiri klik “Pihak Terkait”.

3. Pada layar “Pihak Terkait”, klik tombol “Lihat”.

4. Pada layar “Rincian Pihak Terkait”, pastikan nama pihak terkait yang ditugaskan sebagai penanggung jawab sudah sesuai.
Memastikan bahwa data penanggung jawab telah sesuai dan penanggung jawab yang bersangkutan dapat log in pada sistem Coretax DJP sangat penting untuk dilakukan agar pelaksanaan administrasi perpajakan seperti pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak menggunakan Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar mulai masa Januari 2025.
 

3 Fakta Rencana Dongkrak Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35%


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengubah skema beberapa sistem pajak. Salah satunya menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh Orang Pribadi (OP) dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Nantinya penambahan layer PPh OP ini akan dirasakan oleh para orang kaya tanah air. Begini faktanya:

1. Tarif PPh 35%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35%. Hal ini sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. 

Struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Di mana wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

2. Nasib Masyarakat Lain?
Sri Mulyani mengatakan lapisan masyarakat yang akan menerima peningkatan tarif PPh ini hanya sedikit. Sebab hal tersebut hanya berlaku untuk orang kaya di tanah air.

"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," ungkapnya.
 

3. Tarif Yang Berlaku Saat Ini

Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas atau Dua Belas Persen


Jakarta - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 11% dari yang saat ini berlaku 10%. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI Tingkat I.
Berdasarkan draf RUU HPP yang diterima detikcom, Kamis (30/9/2021), dalam Bab IV tentang PPN Pasal 7 ayat (1)a dijelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 11% akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulisnya.
Artinya dengan kenaikan PPN itu, maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi mengalami kenaikan harga.

Besaran PPN di Indonesia akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12%.

"PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal 7 ayat (3).

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.

Pengubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

"(Jadwal rapat paripurna) tunggu kesepakatan Bamus (Badan Musyawarah) DPR," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno saat dihubungi.

 

Original text