Featured News Stories

Aturan Baru PPN Batam terkait PPBJ


FREE TRADE ZONE
Punya bisnis yang berkaitan erat dengan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone? Kini, ada peraturan terbaru mengenai pajak perdagangan bebas, salah satunya tentang dokumen PPBJ
Seperti diketahui, kegiatan bisnis yang ada di kawasan perdagangan bebas (FTZ/Free Trade Zone) artinya terbebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun tetap saja, ada ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menggunakan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan ini.
Peraturan perpajakan dalam zona perdagangan bebas atau free trade zone terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, kini untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas dapat diajukan secara online. Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan dokumen/berkas fisik untuk memanfaatkan layanan FTZ. Sebab antara sistem DJP dengan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) kini sudah terintegrasi.

Jenis dokumen yang diperlukan di area perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang/Jasa Kena Pajak (PPBJ). 

Melalui PMK 173/2021 ini, pengusaha di KPBPB cukup:

1. Membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa).
2. Kemudian mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
3. Lalu sistem DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.

SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi terkait proses penanganan:

  • Dokumen kepabeanan
  • Dokumen kekarantinaan
  • Dokumen perizinan
  • Dokumen kepelabuhanan/kebandaraudaraan
  • Dokumen lain yang terkait ekspor, impor
  • Dan dokumen logistik nasional, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
 

PPBJ ini merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07, yakni penyerahan barang/jasa yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN maupun PPnBM. Dokumen PPBJ berlaku selama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. Dokumen PPBJ ini memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, lampiran Salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.

Janji Purbaya: Tak Ada Kenaikan dan Pajak Baru di 2027


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru, maupun dalam bentuk kenaikan tarif pada 2027.
"Enggak ada, belum ada sekarang," tegas Purbaya di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu ((20/5/2026).
Ia menegaskan, meskipun pertumbuhan ekonomi telah memiliki target yang tinggi pada 2027, yakni 5,8%-6,5%, pemerintah masih memiliki ruang setoran pendapatan negara yang cukup untuk mempercepat pembangunan.
Untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi itu, pemerintah juga telah mendesain pendapatan negara dioptimalisasi sekitar 11,82%-12,40% PDB dan belanja negara 13,62%-14,8% PDB pada 2027.

Purbaya Tegaskan Peserta Tax Amnesty Jilid II Tak Akan Dikejar Lagi!


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.
Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto beberapa waktu lalu. Langkah ternyata, menurut Purbaya, menimbulkan keributan.
Purbaya mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.
Dalam kesempayan ini, Purbaya menegaskan ke depannya, pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh dirinya, bukan melalui Dirjen Pajak.
"Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu," ujarnya.
 

Daftar Sektor Penyumbang Pajak Terbesar ke Purbaya hingga April 2026


Jakarta, CNBC Indonesia - Setoran pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah hingga akhir April 2026 senilai Rp 646,3 triliun, setara dengan 27,4% dari target APBN 2026 yang sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerimaan pajak selama empat bulan pertama tahun ini telah mampu naik 16,1% dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Pajaknya sendiri tumbuhnya 16% ya, dan kita akan dorong terus ke 20%," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (21/5/2026).
Bila merujuk berdasarkan per sektor bisnis, setoran pajak hingga 30 April 2026 itu mayoritas disumbang oleh sektor usaha perdagangan yang secara neto nilainya Rp 161 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan pajak 24,9%.
Setoran pajak dari sektor perdagangan ini secara neto tumbuh pesat, yakni mencapai 47,6% dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar BBM dan perdagangan online, sejalan dengan tren peningkatan belanja online.
"Perdagangan tumbuh 16,2%. Jadi masih ada yang beli tuh," kata Purbaya.
Penyumbang terbesar pendapatan pajak negara selanjutnya berasal dari industri pengolahan dengan nilai Rp 145,3 triliun. Kontribusinya setara 22,5% dari total penerimaan pajak dan mampu tumbuh 8,4% secara neto.
Purbaya menjelaskan, moncernya kinerja pendapatan pajak dari industri pengolahan terutama ditopang subsektor industri minyak kepala sawit yang profitabilitasnya meningkat.
Selanjutnya, berasal dari setoran pajak sektor pertambangan dengan nilai Rp 56,7 triliun secara neto dan kontribuisnya 8,8% terhadap total penerimaan pajak. Setoran pajak sektor pertambangan mampu tumbuh 6,8% ditopang oleh pertumbuhan sektor pertambangan migas.
"Pertambangan juga walaupun ribut-ribut masih tumbuh juga mungkin karena harga dunia yang bagus," tegas Purbaya.
Terakhir berasal dari sektor konstruksi dan real estat yang senilai Rp 24,2 triliun dengan kontribusi 3,7%. Adapun secara neto pertumbuhannya hanya 0,8% ditopang oleh subsektor real estat yang dimiliki sendiri.
"Tapi saya pikir kalau dari penjualan semen karena naik kencang ya. Ini pasti bentar lagi naik," ujar Purbaya.
Berdasarkan jenis pajaknya, setoran tertinggi dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp 221,2 triliun dengan pertumbuhan 40,2% secara tahunan.
Berikutnya ialah dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Badan dan deposito PPh Badan senilai Rp 135,2 triliun dengan pertumbuhan 5,1%. Diikuti oleh PPh orang pribadi dan PPh 21 Rp 101,1 triliun dengan pertumbuhan 25,1%.
Adapun PPh final, PPh 22 dan PPh 26 sebesar Rp 109,1 triliun dengan pertumbuhan 9,8%, sedangkan lainnya Rp 79,7 triliun atau terkontraksi 12%.
"Berarti kan kuat. Padahal di luar banyak yang bilang daya beli sedang hancur. Ini yang bikin saya bingung sebetulnya.
Tapi ini yang kita lihat, bukan perasaan saya, ini data yang berbunyi seperti ini," kata Purbaya.

Original text