FREE TRADE ZONE
Punya bisnis yang berkaitan erat dengan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone? Kini, ada peraturan terbaru mengenai pajak perdagangan bebas, salah satunya tentang dokumen PPBJ
Seperti diketahui, kegiatan bisnis yang ada di kawasan perdagangan bebas (FTZ/Free Trade Zone) artinya terbebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun tetap saja, ada ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menggunakan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan ini.
Peraturan perpajakan dalam zona perdagangan bebas atau free trade zone terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, kini untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas dapat diajukan secara online. Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan dokumen/berkas fisik untuk memanfaatkan layanan FTZ. Sebab antara sistem DJP dengan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) kini sudah terintegrasi.

Jenis dokumen yang diperlukan di area perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang/Jasa Kena Pajak (PPBJ). 

Melalui PMK 173/2021 ini, pengusaha di KPBPB cukup:

1. Membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa).
2. Kemudian mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
3. Lalu sistem DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.

SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi terkait proses penanganan:

  • Dokumen kepabeanan
  • Dokumen kekarantinaan
  • Dokumen perizinan
  • Dokumen kepelabuhanan/kebandaraudaraan
  • Dokumen lain yang terkait ekspor, impor
  • Dan dokumen logistik nasional, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
 

PPBJ ini merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07, yakni penyerahan barang/jasa yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN maupun PPnBM. Dokumen PPBJ berlaku selama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. Dokumen PPBJ ini memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, lampiran Salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.