Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengubah skema beberapa sistem pajak. Salah satunya menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh Orang Pribadi (OP) dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Nantinya penambahan layer PPh OP ini akan dirasakan oleh para orang kaya tanah air. Begini faktanya:

1. Tarif PPh 35%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35%. Hal ini sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. 

Struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Di mana wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

2. Nasib Masyarakat Lain?
Sri Mulyani mengatakan lapisan masyarakat yang akan menerima peningkatan tarif PPh ini hanya sedikit. Sebab hal tersebut hanya berlaku untuk orang kaya di tanah air.

"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," ungkapnya.
 

3. Tarif Yang Berlaku Saat Ini

Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.