Featured News Stories

KTP Gabung dengan NPWP, Nggak Semua Jadi Wajib Pajak Kok


Jakarta - Secara resmi, pemerintah telah menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan. Dengan begitu, fungsi KTP bakal gabung dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi wajib pajak orang pribadi.
Melalui Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan, saat ini KTP sudah bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Meski begitu, adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti semua masyarakat yang berusia di atas 17 tahun sudah harus membayar pajak. Kriteria Wajib Pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.

"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dolfie mengatakan kalau kebijakan KTP bakan gabung dengan NPWP akan mempermudah pemantauan wajib pajak.

"Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," ujarnya.

Kemudahan pemantauan ini terjadi karena semua masyarakat yang memiliki KTP akan otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Sebab, saat ini tidak semua yang memiliki KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela.

"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," kata Dolfie.

Dengan demikian, melalui KTP bakal gabung dengan NPWP, pemerintah akan lebih mudah mengawasi masyarakat yang masih belum menaati aturan pajak.

Aturan Baru PPN Batam terkait PPBJ


FREE TRADE ZONE
Punya bisnis yang berkaitan erat dengan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone? Kini, ada peraturan terbaru mengenai pajak perdagangan bebas, salah satunya tentang dokumen PPBJ
Seperti diketahui, kegiatan bisnis yang ada di kawasan perdagangan bebas (FTZ/Free Trade Zone) artinya terbebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun tetap saja, ada ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menggunakan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan ini.
Peraturan perpajakan dalam zona perdagangan bebas atau free trade zone terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, kini untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas dapat diajukan secara online. Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan dokumen/berkas fisik untuk memanfaatkan layanan FTZ. Sebab antara sistem DJP dengan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) kini sudah terintegrasi.

Jenis dokumen yang diperlukan di area perdagangan bebas atau pelabuhan bebas adalah surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang/Jasa Kena Pajak (PPBJ). 

Melalui PMK 173/2021 ini, pengusaha di KPBPB cukup:

1. Membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa).
2. Kemudian mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
3. Lalu sistem DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.

SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi terkait proses penanganan:

  • Dokumen kepabeanan
  • Dokumen kekarantinaan
  • Dokumen perizinan
  • Dokumen kepelabuhanan/kebandaraudaraan
  • Dokumen lain yang terkait ekspor, impor
  • Dan dokumen logistik nasional, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
 

PPBJ ini merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07, yakni penyerahan barang/jasa yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN maupun PPnBM. Dokumen PPBJ berlaku selama 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ. Dokumen PPBJ ini memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, lampiran Salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.

Original text